Kasus Irman Gusman, KPK Periksa Sekjen DPD
weberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Soedarsono Hardjosoekarto, Senin (26/9/2016). Soedarsono akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali bagi Sudarsono, pascapenangkapan Irman Gusman.
Selain itu, KPK juga memanggil Winata Cahyadi dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi Irman. KPK sebelumnya menangkap Irman di kediamannya pada Jumat (16/9/2016) malam.
Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, yaitu Memi; dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Pengacara keluarga Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, tak membantah kliennya memberi rekomendasi ke Bulog. Menurut Tommy, pemberian rekomendasi tak menyalahi hukum.( kompas.com )
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali bagi Sudarsono, pascapenangkapan Irman Gusman.
Selain itu, KPK juga memanggil Winata Cahyadi dari kalangan swasta untuk diperiksa sebagai saksi Irman. KPK sebelumnya menangkap Irman di kediamannya pada Jumat (16/9/2016) malam.
Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, yaitu Memi; dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Pengacara keluarga Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, tak membantah kliennya memberi rekomendasi ke Bulog. Menurut Tommy, pemberian rekomendasi tak menyalahi hukum.( kompas.com )
Tidak ada komentar: