Berita Terbaru

Trend Minggu Ini

Advertisement

Iklan 300x250

Pengusaha SPBU kerepotan jika harga BBM berubah dua minggu sekali

Pengelolaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga BBM di masa awal pemerintahan Jokowi-JK, berbeda dari sebelum-sebelumnya. Subsidi BBM diberikan dengan sistem subsidi tetap dan hanya untuk BBM jenis solar. Besarannya Rp 1.000 per liter.

Presiden Joko Widodo mencabut subsidi untuk BBM jenis premium. Otomatis, harga premium sepenuhnya mengikuti harga minyak dunia. Tiap dua pekan sekali, pemerintah bakal mereview dan menghitung ulang harga BBM disesuaikan dengan fluktuasi harga minyak dunia. Dengan begitu, terbuka kemungkinan tiap dua pekan sekali harga BBM bakal berubah-ubah.

Sistem semacam ini dikeluhkan Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka kerepotan dengan pola atau sistem harga BBM yang diterapkan saat ini.

"Cukup merepotkan karena kita ubah terus. Secara keuangan, kita harus revisi terus. Dan kalau ada harus stok opname," ujar Ketua II DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) M. Ismet ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (18/1).

Dengan begitu, kata dia, pembukuan keuangan setiap SPBU harus diubah dua pekan sekali. Pengusaha SPBU lebih setuju dengan skema harga BBM sebulan sekali.

"Karena kita harus ubah itu setiap dua minggu sekali, makanya satu bulan sekali masih lebih mending," kata dia.

Seperti diketahui, mulai Februari 2015, pemerintah akan mengumumkan harga BBM pada pertengahan bulan dan di akhir bulan.

"Februari nanti itu akan kenaikan harga dan penurunan harga akan terjadi setiap 2 minggu sekali. Jadi kalau harga cepat turunnya, sehingga tidak terlalu banyak keuntungan pertamina, tapi waktu harga naik juga tidak terlalu banyak rugi. Oleh sebab itu nanti akan setiap 2 minggu diumumkan," jelasnya.

Dia menjelaskan alasan pemerintah mengumumkan harga BBM tiap dua pekan sekali. Semula, rencana penghitungan harga BBM berdasarkan rata-rata harga minyak dunia per tanggal 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 di bulan berjalan.

Cara itu kemudian diubah dengan perhitungan dari tanggal 25 bulan sebelumnya, hanya sampai tanggal 10 di bulan berjalan. Itu untuk menentukan harga BBM di pertengahan bulan. Sedangkan di akhir bulan, pemerintah bakal kembali mengumumkan harga BBM dengan perhitungan harga minyak dunia per tanggal 16 sampai 28 bulan berjalan.

Sumber : Merdeka.com 

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda

Blog ini DOFOLLOW Silahkan berkometar sesuai artikel yang nyepam langsung di banned